Tak Punya SIM, Sopir Pikap dalam Kecelakaan yang Tewaskan Renville Antonio Akui Sudah Kasih Sein
Polisi ungkap sopir mobil pickup yang terlibat dalam kecelakaan maut Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio (47) di Situbondo, tak punya SIM.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
"Di saat bersamaan, kendaraan roda dua yang akan mengarah ke timur dikendarai oleh salah satunya melintas, sehingga terjadi serempetan, jadi bukan tabrakan, tapi serempetan," jelas Komarudin.
"Diketahui dari bukti-bukti yang ditemukan dari kendaraan roda empat, itu mengenai bagian depan kanan. Bagian depan kanan, pintu sebelah kanan, dekat lampu. Kemudian terkena dari kendaraan roda dua dari sebelah kiri," sambungnya.
Disebutkan, titik benturan antara kedua kendaraan tersebut masih berada di ruas lajur kiri jalan yang memiliki lebar badan sekitar 11 meter.
Artinya, lanjut Komarudin, kedua kendaraan itu berbenturan di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk lajur searah, barat ke timur. Bukan berada di lajur sisi kanan tempat melajunya kendaraan dari arah berlawanan.
"Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan."
"Keterangan dari sopir bahwa memang akan berbelok ke kanan. Dan bersamaan, ada kendaraan roda dua yang memang melintas searah ke arah timur," bebernya.
Saat disinggung mengenai mobil pickup tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan untuk memberikan tanda si sopir mobil hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan, Komarudin mengatakan dari sang sopir mobil pickup mengaku kendaraannya sudah dalam kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala.
Baca juga: VIDEO Isak Tangis Sambut Jenazah Bendum Demokrat Renville di Surabaya, Istri dan Anak Histeris
Tetapi, pengakuan MDS tersebut masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.
"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," sebutnya.
Komarudin lantas menerangkan, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.
Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai tanda arah laju kendaraan selanjutnya.
Pengendara diwajibkan memastikan, situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat."
"Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," paparnya.
Adapun, saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban, Komarudin mengaku belum bisa mengungkapkannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.