Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil di Kabupaten Bandung, Pelaku Kesal Korban Tolak Aborsi
Pria di Kabupaten Bandung bunuh kekasih karena menolak aborsi. Keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan yang menjadi lokasi penusukan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita hamil di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial NA (26), tewas ditusuk pada Sabtu (16/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Jasad korban ditemukan warga di dalam rumah kontrakan pada pukul 18.30 WIB.
Pelaku bernama Alif Febriansyah (27) sempat bersembunyi di sebuah konter dan ditangkap warga untuk diserahkan ke kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan tiga warga yang menemukan jasad korban yakni D, R, dan I.
Pelaku sempat mengajak R mencari mobil ambulans usai melancarkan aksinya.
R curiga dengan permintaan pelaku lantaran sempat mendengar suara cekcok di kontrakan korban.
Kemudian, R mengajak D dan I masuk ke rumah kontrakan untuk memastikan kondisi korban.
"Benar setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu juga dicek oleh Pak RT," ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan motif pembunuhan yakni pelaku kesal korban menolak melakukan aborsi.
"Sebelumnya, pelaku pernah meminta korban untuk mengugurkan kandungan. Namun, korban menolak. Sehingga pada hari Sabtu (16/2) itu, pelaku kesal dan melakukan pembunuhan," bebernya.
Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama dua tahun.
Baca juga: Pembacokan Brutal Pak Ogah di Bandung, Polisi Buru Pelaku
Mereka tinggal bersama di kontrakan tanpa ikatan pernikahan.
Korban ditikam saat usia kehamilannya empat bulan.
"Iya (pelaku dan korban tinggal bersama). Pelaku melakukan (pembuhuhan) dalam keadaan sadar (tidak mabuk)," tukasnya.
Pengakuan Pelaku
Alif Febriansyah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Rabu (19/2/2025).
Alif mengaku kesal lantaran permintaan untuk aborsi ditolak korban dan merencanakan pembunuhan.
"Awalnya, kita (pelaku dan korban) diskusi (aborsi) dulu. Tapi dia tidak mau menggugurkan, akhirnya saya timbul untuk membunuh dia."
"Lalu pas hari kejadian, saya cek-cok. Saya (masih) tahan dulu. Lalu dia ada kata-kata yang menjelaskan orang tua saya. Akhirnya saat lakukan itu (pembunuhan)," ucapnya, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka menjelaskan pisau yang digunakan untuk menikam korban diambil dari dapur.
Baca juga: Pria di Bandung yang Bunuh Wanita Hamil Sempat Ajak Hubungan Badan dan Aborsi, lalu Cari Ambulans
"Saya tahu disana (dapur) ada tempat penyimpanannya (pisau). Saya spontan ambil pisau itu (untuk bunuh Niki)," imbuhnya.
Hasil autopsi jenazah menunjukkan ada 25 luka tusukan dari leher, punggung hingga lengan.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.
Korban Baru 3 Bulan Sewa Rumah
NA merupakan penghuni rumah kontrakan yang baru disewa tiga bulan lalu.
Jasadnya ditemukan di dalam rumah kontrakan pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua RT setempat, Risyanto, menjelaskan tetangga korban sempat mendengar cekcok antara NA dan pelaku.
Baca juga: Tolak Gugurkan Bayi, Wanita di Bandung Tewas Dihabisi Pacar, Aksi Pembunuhan Direncanakan Seminggu
Setelah rumah kontrakan dibuka, jasad korban ditemukan dalam kondisi tertutup selimut.
"Waktu ditemukan itu sudah berlumuran darah, darahnya sudah kering, terus jasadnya ditutupin selimut," terangnya.
Ia menjelaskan korban berasal dari Cikalong Wetan, Bandung Barat dan telah melapor sebagai pendatang.
"Korban sempat melapor ke saya, setor KTP saja," lanjutnya.
Namun, korban tak melapor tinggal bersama laki-laki di rumah kontrakan.
"Nah, katanya nikah siri, tapi belum laporan ke RT. Jadi kalau yang saya tahu statusnya belum nikah," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jasad Perempuan yang ditemukan Warga di Sukamenak Diduga Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.