Jumat, 8 Agustus 2025

Viral Video Warga Jarah Kasur di TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sudah Tegur Warga

Viral video orang mengambil kasur yang berserakan dari kendaraan truk yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, Jumat (21/2/2025).

Dok Jasa Marga
KECELAKAAN TOL CIPULARANG - Pasca kecelakaan libatkan tiga kendaraan di ruas Tol Cipularang arah jakarta, tepatnya di Km 91+800, Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 17.50 WIB. Video sejumlah orang mengambil kasur yang berserakan setelah kendaraan truk kecelakaan di Tol Cipularang, viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan sejumlah orang menjarah kasur yang berserakan setelah kendaraan truk mengalami kecelakaan di Tol Cipularang, viral di media sosial.

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang terjadi pada Jumat (21/2/2025) sore. 

Tepatnya di KM 91.800, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan tersebut, melibatkan truk pengangkut kasur, truk pengangkut kertas, dan sebuah minibus.

Akibatnya, jalanan tol Cipularang arah Jakarta mengalami kemacetan panjang.

Dalam rekaman yang beredar, muatan truk seperti kasur, tercecer di jalanan setelah terjadinya peristiwa kecelakaan.

Kejadian tersebut, memicu aksi penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta, Ipda Istiyaningrum Kemala Sari, membenarkan kejadian tersebut.

"Betul, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB," katanya, Sabtu (22/2/2025), dilansir Tribunjabar.id.

Menurut perempuan yang akrab dipanggil Arum itu, sebelumnya pihak kepolisian sudah menegur keras warga untuk tidak mengambil barang dari korban kecelakaan.

"Untuk kerugian yang dialami pengemudi masih menunggu keterangan dari sopir, karena saat ini sopir yang terlibat kecelakaan masih menjalani perawatan medis," jelasnya.

Baca juga: Survei Jalur Tol Cipularang, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Titik Rawan Jelang Lebaran

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan penjarahan yang dilakukan sejumlah warga merupakan tindak pidana kriminal pencurian atau tindak pidana umum.

“Kasus tersebut adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan barang yang diangkut terlempar atau berserakan di jalan,” ucap Budiyanto, Sabtu (22/2/2025).

Sebab, lanjut Budiyanto, hal tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas seharusnya mereka melakukan upaya, seperti menolong korban. 

Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan