Bocah SD di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Dilecehkan Berulang Kali Sejak 2024
Pria di Majalengka, Jawa Barat, berinisial MF (32) mengaku sudah merudapaksa anak tirinya berulang kali sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial MF (32) menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya.
MF tega merudapaksa bocah SD yang berusia 9 tahun itu berulang kali sejak akhir tahun lalu.
Kepada polisi, MF mengaku telah merudapaksa korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu dua bulan dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dari mulai Desember 2024 - Februari 2025," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Sabtu (22/2/2025), dilansir dari TribunJabar.id.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya berkali-kali dalam kurun lebih dari dua bulan terakhir," imbuhnya.
Kasus rudapaksa ini terbongkar setelah ibu kandung korban mengetahui aksi bejat tersangka terhadap anaknya.
Hingga kemudian, ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Baca juga: Panik, Ibu di Surabaya Lihat Anak Balitanya Terluka, Diduga Dilecehkan Ayah Kandung
"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkannya kepada kami pada akhir pekan lalu," ujar Ari.
Polisi yang menerima laporan ibu korban langsung meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Hingga kemudian, polisi menangkap tersangka pada Selasa (18/2/2025), dan langsung menjebloskannya ke ruang tahanan Mapolres Majalengka.
Atas perbuatan bejatnya, MF dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka MF dijerat pasal-pasal tersebut, dan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," sebut Ari.
Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Majalengka dengan meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan
"Kami juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari ibu kandung korban," jelas Ari.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan psikolog, DP3AKB Kabupaten Majalengka, dan pihak terkait lainnya untuk meminta keterangan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.