Senin, 8 September 2025

Bocah SD di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Dilecehkan Berulang Kali Sejak 2024

Pria di Majalengka, Jawa Barat, berinisial MF (32) mengaku sudah merudapaksa anak tirinya berulang kali sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang bocah SD berusia 9 tahun di Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, MF (32). Pelaku melakukan aksi bejatnya secara berulang kali sejak Desember 2024 sampai Februari 2025. Terbaru, MF sudah ditangkap polisi pada Selasa (18/2/2025), dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengingat, korban merupakan anak di bawah umur.

"Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan psikologis korban," ungkap Ari.

"Kami juga melibatkan psikolog dalam penanganan kasus ini, karena korban masih di bawah umur, sehingga kondisi psikologisnya harus benar-benar diperhatikan," lanjutnya.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk hasil visum korban dari rumah sakit.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bapak Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara, Beraksi 4 Kali

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan