Bocah SD di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Dilecehkan Berulang Kali Sejak 2024
Pria di Majalengka, Jawa Barat, berinisial MF (32) mengaku sudah merudapaksa anak tirinya berulang kali sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Mengingat, korban merupakan anak di bawah umur.
"Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan psikologis korban," ungkap Ari.
"Kami juga melibatkan psikolog dalam penanganan kasus ini, karena korban masih di bawah umur, sehingga kondisi psikologisnya harus benar-benar diperhatikan," lanjutnya.
Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk hasil visum korban dari rumah sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bapak Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara, Beraksi 4 Kali
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.