Polisi Pangkat AKP Jadi Tersangka Tewasnya Darso, Kuasa Hukum Korban: Komandan Lindungi Bawahan
Polisi berpangkat AKP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, warga Semarang.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
Pelimpahan ini dilakukan, kata dia, lantaran enam polisi yang diperiksa Polda Jateng sudah dimutasi ke Polda DIY.
Dikatakan Aditya, polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dulunya menjabat Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Memang waktu itu Kanit (Gakkum), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," kata dia, dilansir Kompas.com.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso bermula saat dirinya terlibat kecelakaan di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada 12 Juli 2024.
Berselang tiga bulan, Darso dijemput enam polisi dari Unit Gakkum Polresta Yogyakarta di rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024).
Darso dibawa keenam polisi tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekira 500 meter.
Di sana Darso diduga mendapat penganiayaan sehingga harus dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Darso kemudian meninggal dunia di rumahnya, Minggu (29/9/2024).
Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng, Jumat (10/1/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.