Selasa, 26 Agustus 2025

Tidak Punya Izin Praktik, Oknum Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut 4 Tahun

Bidan Agustina atau Ag dituntut empat tahun penjara karena melakukan malapraktik hingga siswi SMP bernama Berlian mengalami kebutaan.

Editor: Erik S
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Berlian Putri saat didampingi Ibu dan keluarganya datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan, Senin (12/8/2024) 

Setelah pulang ke rumah, Berlian langsung mengkonsumsi 6 macam obat yang diberi oleh bidan tersebut.

Namun, saat korban bangun besoknya, korban mengalami ruam merah melepuh di sekujur tubuh yang disertai rasa nyeri.

Selain itu, mata Berlian juga membengkak serta tidak bisa dikedipkan atau berkedip.

Baca juga: Oknum Bidan dan PNS di Sijunjung Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Kena Hukum Adat 100 Sak Semen

"Awalnya saya pikir itu reaksi obat yang diberikan oleh bidan, namun anak saya ini tidak punya riwayat alergi obat," katanya.

Setelah dua hari mengkonsumsi 6 jenis obat itu, sambungnya, kondisi ruam yang dialami Berlian justru makin bertambah parah.

Pada Jumat (05/07/2024), Nila kemudian kembali membawa anaknya ke bidan AG guna menanyakan kondisi ruam dan mata anaknya yang membengkak.

Tetapi saat kembali, bidan itu justru mengatakan apa yang dialami korban lumrah dan mencontohkan pasien lain yang berobat dan mengalami hal yang serupa dengan korban namun pulih kembali. 

Kekhawatiran Nilapun bertambah, dengan kondisi anaknya tersebut,  Nila memutuskan membawa ke RS Charitas Myria Palembang untuk mengobati apa yang dialami anaknya, pada Minggu (07/07/2024). 

Di sana korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak.

Korban juga bahkan harus menjalani rawat inap selama tujuh hari.

"Tetapi setelah seminggu dirawat kondisi anak sayapun tidak juga membaik, setelah itu Berlian saya bawa pulang ke rumah, lalu saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," kata Nila.

Mengetahui hal tersebut, ditemani oleh pihak dari Dinas PPA,  Palembang, Nila Sari pun melaporkan peristiwa ini  ke SPKT Polda Sumsel, pada Minggu (14/07/2024).

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan