Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam
Berikut sosok Kompol Sirajuddin yang merupakan Wakapolres Taliabu dan kini diisukan berselingkuh dengan anggota DPRD Malut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Bambang mengatakan pihaknya akan berkomitmen melakukan tindakan bagi siapapun yang telah melanggar etik maupun disiplin seperti yang disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Midi Siswoko.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti," tegasnya.
Kini, Bambang menyebut Sirajuddin telah ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan.
“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandasnya.
Agriati Yulin Mus Laporkan Diny ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus ini pun berbuntut panjang ketika anggota DPRD Maluku Utara yang diduga berselingkuh dengan Sirajuddin, Agriati Yulin Mus melaporkan Diny ke polisi.
Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani mengatakan Diny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.
"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami," kata Hairun dan Nurul pada Selasa (25/2/2025).
Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.
Pencemaran nama baik, lanjut Hairun, buntut ungguhan Diny di akun sosial media pribadinya.
"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Nurul mengatakan Agriati merasa dirugikan atas unggahan dari Diny tersebut.
"Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum," jelasnya.
Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Wujud Perselingkuhan
Nurul juga mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar adalah suara dari Agriati.
Namun, imbuhnya, rekaman tersebut bukan wujud perselingkuhan antara kliennya dengan Sirajuddin.
"Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu)," jelas Nurul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.