Sabtu, 16 Agustus 2025

Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam

Berikut sosok Kompol Sirajuddin yang merupakan Wakapolres Taliabu dan kini diisukan berselingkuh dengan anggota DPRD Malut.

Dok. Kompol Sirajuddin via Tribun Ternate
WAKAPOLRES DIDUGA SELINGKUH - Sosok Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin yang diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus. Isu ini pertama kali mencuat lewat unggahan anak Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri di akun Instagram pribadinya pada Rabu (26/2/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Isu tak sedap dialami oleh Wakapolres Taliabu, Polda Maluku Utara (Malut), Kompol Sirajuddin.

Dia diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Taliabu dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus.

Kabar ini diketahui setelah anak Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri mengunggah di akun Instagram pribadinya terkait kekesalannya atas dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Agriati.

Bahkan, Diny sampai meminta tolong kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia untuk menindak Agriati.

"Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk 'berdemo' sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya," tulis Diny di unggahannya tersebut, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Di sisi lain, Sirajuddin merupakan sosok yang tidak asing di Pulau Taliabu.

Pasalnya, dikutip dari Tribun Ternate, nama Sirajuddin sempat masuk dalam bursa bakal calon wakil bupati untuk maju di Pilkada Taliabu 2024.

Namanya mencuat setelah digadang bakal berduet dengan bakal calon bupati Pulau Taliabu, Sashabila Lufitalia Mus.

Sirajuddin merupakan lulusan Seba PK Polri pada tahun 1995. Lalu, dia juga sempat mengenyam pendidikan di Lemdiklat Polri pada tahun 2007 dan Sespimma Lemdiklat Polri di tahun 2021.

Baca juga: Harta-Karier Anggota DPRD Malut Agriati Yulin Mus Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan Wakapolres

Sementara, kariernya di kepolisian berawal sebagai Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara pada tahun 2010.

Lalu, dirinya juga sempat menjadi Wadanyon dan Danyon Brimob Polda Maluku Utara dalam rentang waktu 2018-2020.

Adapun jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu sudah diembannya sejak tahun 2023 silam.

Sirajuddin dan Keluarga Diperiksa Propam Polda Malut

Di sisi lain, Sirajuddin dan keluarganya sudah diperiksa Bid Propam Polda Malut terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” sambungnya.

Bambang mengatakan pihaknya akan berkomitmen melakukan tindakan bagi siapapun yang telah melanggar etik maupun disiplin seperti yang disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Midi Siswoko.

“Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti," tegasnya.

Kini, Bambang menyebut Sirajuddin telah ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan.

“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandasnya.

Agriati Yulin Mus Laporkan Diny ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

HARTA DAN KARIER - Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. Ia memiliki harta kekayaan Rp35 juta, Rabu (26/2/2025).
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. Dia diduga berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin yang diketahui lewat unggahan Diny Apriliani Eka Putri, Rabu (26/2/2025). (TribunTernate.com/ist)

Kasus ini pun berbuntut panjang ketika anggota DPRD Maluku Utara yang diduga berselingkuh dengan Sirajuddin, Agriati Yulin Mus melaporkan Diny ke polisi.

Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani mengatakan Diny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.

"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami," kata Hairun dan Nurul pada Selasa (25/2/2025).

Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

Pencemaran nama baik, lanjut Hairun, buntut ungguhan Diny di akun sosial media pribadinya.

"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Nurul mengatakan Agriati merasa dirugikan atas unggahan dari Diny tersebut.

"Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum," jelasnya.

Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Wujud Perselingkuhan

Nurul juga mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar adalah suara dari Agriati.

Namun, imbuhnya, rekaman tersebut bukan wujud perselingkuhan antara kliennya dengan Sirajuddin.

"Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu)," jelas Nurul.

Menurutnya, percakapan keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

"Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali," pungkas Nurul

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ternate dengan judul "Fakta-fakta Unggahan Putri Wakapolres Taliabu, Kuasa Hukum Agriati: Itu Percakapan Teman"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ternate/Iga Almira Rugaya/Ansar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan