Jumat, 3 Oktober 2025

Kilas Balik Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri: Yusa Divonis Mati, Donorkan Organ Tebus Rasa Bersalah

Yusa, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri divonis mati. Ia pun berniat mendonorkan organ tubuhnya untuk menebus rasa bersalah.

TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
INGIN DONORKAN ORGAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiyantoro di ruang sidang Cakra PN Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/025).

Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Bunyi Pasal 340 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Bunyi Pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, di mana pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Adapun Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Pasal ini merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dikategorikan berat karena melibatkan unsur kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dilansir TribunJatim.com.

Usai divonis mati, Yusa berniat menodorkan seluruh organ tubuhnya.

Kilas Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Baca juga: Sakit Hati Tidak Dipinjami Jadi Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Pelaku Adik Korban

Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), serta anak sulung mereka, CAW (12).

Sementara anak bungsu korban berinisial SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.

Adapun hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak-adik. Pelaku merupakan adik kandung korban.

Motif Yusa tega menghabisi nyawa kakak kandung beserta keluarganya karena masalah utang dan sakit hati.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan mengatakan, Yusa memiliki utang Rp12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved