Senin, 25 Agustus 2025

Oknum Guru Cabuli Santri Bermodus Pijat di Cirebon, Korban Alami Trauma

WS telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon dan diancam 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
KASUS PENCABULAN - Seorang oknum guru pesantren berinisial WS (40) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Di balik tembok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan nilai-nilai agama, tersimpan kisah pilu seorang santri yang menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri. 

Oknum guru berinisial WS (40) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli santrinya dengan dalih pijat.

Namun, lebih dari sekadar proses hukum, korban kini harus berjuang melawan trauma yang mendalam.  

Kasus ini terungkap setelah laporan warga pada 17 Februari 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa WS menggunakan modus meminta korban memijatnya.

Namun, di tengah proses pijat, WS justru memegang bagian sensitif korban.  

“Modus operandinya, tersangka meminta korbannya memijat, lalu di tengah pijat, pelaku memegangi bagian-bagian sensitif,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025).  

Baca juga: Remaja Usia 14 Tahun di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Selama 5 Tahun

Dikatakannya, WS telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali kepada korban.  

“Sampai akhirnya, setelah beberapa kali, perbuatan itu meningkat menjadi persetubuhan atau bentuk kekerasan seksual lainnya,” jelas Putu.  

WS dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.  

“Kami imbau masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban, kami membuka seluas-luasnya untuk laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon,” ujar Putu.  

Korban Jalani Pemulihan Mental

Korban yang masih berstatus santri di pesantren tersebut kini harus menjalani pemulihan mental dan psikis. 

Trauma yang dialaminya tidak hanya berdampak pada kondisi emosional, tetapi juga pada kepercayaan dirinya terhadap lingkungan sekitar.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan