Senin, 1 September 2025

Modus Licik Dwi Rahayu, Istri Anggota TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Tentara dan Guru Lanjut Usia

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Korban Penipuan Dwi Rahayu
PELAKU PENIPUAN - Tampang Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Lihat Foto Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Dok Korban Penipuan Dwi Rahayu ) 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Kasus penipuan yang melibatkan Dwi Rahayu, istri seorang anggota TNI AD, mengguncang masyarakat, terutama para pensiunan yang menjadi korban.

Dengan modus investasi fiktif di rest area Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Dwi Rahayu berhasil meraup duit hingga Rp2,7 miliar sebelum akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Selain kehilangan uang, mereka juga harus menghadapi dampak psikologis dan sosial, termasuk terjerat cicilan pinjaman yang tidak mereka ajukan sendiri.

Modus Operandi

Dwi Rahayu menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya.

Awalnya, ia menawarkan kerja sama investasi di rest area Bandara YIA dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo dengan janji keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta pengembalian modal dalam enam bulan.

Baca juga: Awas Penipuan Deepfake, Kerugian Sepanjang 2023 Mencapai 12,3 Juta Dolar AS

Skema ini tampak menguntungkan, sehingga menarik banyak korban.

Dengan statusnya sebagai istri anggota TNI AD, Dwi Rahayu berhasil membangun citra sebagai sosok yang dapat dipercaya.

Korban bahkan diminta menandatangani kertas kosong, yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman bank atas nama mereka.

Terdapat indikasi bahwa pencairan kredit atas nama korban dipermudah oleh oknum perbankan sehingga transaksi yang seharusnya memerlukan verifikasi ketat dapat berjalan tanpa hambatan.

Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.

Modus ini semakin meyakinkan para korban untuk berinvestasi.

Proses Hukum dan Tuntutan Korban

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke pihak berwenang. Dwi Rahayu dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Meski begitu, ia hanya divonis 3 tahun, yang dinilai terlalu ringan oleh para korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan