Rabu, 3 September 2025

Modus Licik Dwi Rahayu, Istri Anggota TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Tentara dan Guru Lanjut Usia

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Korban Penipuan Dwi Rahayu
PELAKU PENIPUAN - Tampang Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Lihat Foto Penampakan Dwi Rahayu oknum istri TNI AD yang menipu ratusan pensiunan di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Dok Korban Penipuan Dwi Rahayu ) 

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyebut bahwa proses hukum dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera maksimal.

"Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Catur mengatakan, jika tawaran investasi terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku.

Wajah Pelaku

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Dwi Rahayu terlihat dalam berbagai kesempatan. 

Salah satu foto menunjukkan dirinya mengenakan jaket kuning di rumah salah satu korban.

Ia tampak duduk di kursi kayu sambil memegang gelas, dengan masker yang berada di dagunya.

 Dwi Rahayu lahir di Surabaya pada 4 September 1984 dan tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam beberapa foto lain, ia tampak berinteraksi dengan sejumlah orang di sebuah ruangan, mengenakan pakaian santai, sesekali memakai masker, dan membawa tas ransel hitam. 

Sebuah foto juga memperlihatkan Dwi Rahayu bersama seseorang yang tengah menandatangani berkas di atas meja. 

"Itu foto Dwi Rahayu semua yang cewek, yang cowok suaminya (TNI AD)," kata Yasmin Istono, salah satu korban penipuan, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025). (Kompas.com/Tribun Medan/Angel aginta sembiring)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Dwi Rahayu Istri TNI Tipu Ratusan Pensiunan Sampai Raup Rp2,7 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan