Penjelasan Kepsek di Karawang soal Siswi Hamil Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah
Kepala Sekolah di Karawang beri penjelasan soal siswi hamil korban rudapaksa dikeluarkan dari sekolah.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Salma Fenty
"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara menyebut, kasus tersebut sudah diproses dan naik penyidikan.
Ia membantah adanya upaya perdamaian antara korban dan pelaku.
"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," terangnya.
Di sisi lain, korban kini sudah mendapat perlindungan dan pendampingan penuh dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Wiwiek Krisnawati.
Perlindungan itu, kata Wiwiek, terutama pada aspek kesehatan.
Korban kini tengah hamil 7 bulan pada usia yang sangat muda dan berisiko tinggi.
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan korban mendapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Korban harus mendapatkan BPJS, kita akan memperjuangkan," jelasnya, Kamis.
Saat ini, lanjut Wiwiek, korban yang yang berhenti di SMP, sudah terdaftar di lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah.
"Selama masa pemulihan, korban akan dipastikan keamanannya dan terjaga dengan baik," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bocah 15 Tahun Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan Dipaksa Sekolah Keluar di Karawang dan di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMP Korban Rudapaksa di Karawang Dapat Perlindungan Pemerintah, DPPPA Kordinasi dengan Dinkes
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Muhammad Azzam, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.