Pengakuan Pelaku Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Sebut Salah Sasaran
Polisi berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
timtribunsolo
Ia menjelaskan bahwa setelah mengonfirmasi kepada kakaknya, dirinya bersama teman-temannya mencari korban di warung tersebut.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Ternyata Korban Target Salah Sasaran
"Saya nanya kepada abang, siapa yang mukulin, tuh di warung ada yang nongkrong. Saya samperin yang nongkrong di warung."
"Saya tanya mereka, malah lari ke dekat warung. Sangka saya itu pelakunya. Ya sudah saja, saya pukuli," tuturnya.
Atas tindakan penganiayaan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 'Bang Jago' yang Lakukan Penganiayaan di Baleendah Bandung Dibekuk, Pelaku Ngaku Salah Sasaran.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.