Senin, 29 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Sosok Yuni Enumbi, Pecatan TNI Selundupkan Senjata Pindad untuk KKB Papua, Jadi Tersangka Utama

Pecatan TNI, Yuni Enumbi, ditangkap karena menyelundupkan senjata produksi Pindad untuk KKB Papua di Puncak Jaya.

Dok. Tri Brata News
PECATAN TNI DITANGKAP - Jumpa pers Polda Papua, Sabtu (8/3/2025), terkait penggagalan penyelundupan senjata api untuk KKB Papua. Pecatan TNI bernama Yuni Enumbi, ditangkap Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz pada Kamis (6/3/2025), karena menyelundupkan senjata produksi Pindad untuk dikirim ke KKB Papua di Puncak Jaya. Selain Yuni Enumbi, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya, seorang sopir dan helper. 

TRIBUNNEWS.com - Satgas Operasi Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan senjata api produksi PT Pindad yang akan dikirimkan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Kamis (6/3/2025), di Keerom, Papua.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak 1 Maret 2025.

Tiga pelaku yang diamankan adalah Yuni Enumbi pecatan TNI; Yudhi Kalalo, sopir lajuran yang mengangkut barang; dan Matius Payokwa, helper lajuran; dikutip dari Tri Brata News.

Saat diamankan, ketiganya sedang dalam perjalanan dari Jayapura menuju Puncak Jaya untuk mengirimkan senjata ke KKB Papua.

Lantas, siapakah sosok Yuni Enumbi?

Sosok Yuni Enumbi

Yuni Enumbi yang berusia 29 tahun adalah pecatan TNI.

Baca juga: Sosok Aske Mabel, Pecatan Polisi yang Membelot ke KKB Papua Kini Ditangkap, Ini Daftar Ulahnya

Dikutip dari Tribun-Papua.com, ia merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari Papua Barat berpangkat Prada.

Tak hanya itu, Yuni Enumbi diduga kuat merupakan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Puncak Jaya.

"(Ada) juga indikasi, yang bersangkutan (Yuni Enumbi) merupakan anggota PPD di Kabupaten Puncak Jaya yang juga masih dalam tahap penyelidikan," jelas Wakapolda, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam jumpa pers bersama Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Sabtu (8/3/2025), masih dikutip dari Tri Brata News.

Dalam penyelundupan senjata api milik Pindad ini, Yuni Enumbi ditetapkan sebagai tersangka utama karena memegang peranan penting.

Ia membeli dan membawa barang-barang tersebut dari Pulau Jawa, lalu membawanya melewati jalur laut dan melalui ekspedisi.

Modusnya, senjata-senjata tersebut dimasukkan ke dalam kompresor dan di las.

Saat ditangkap, Yuni Enumbi mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp1,3 miliar.

Ia juga mengakui senjata itu akan diserahkan kepada KKB di Puncak Jaya.

Kronologi Penangkapan

Di kesempatan yang sama, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi dan dua tersangka lainnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan