Kelompok Bersenjata di Papua
Sosok Yuni Enumbi, Pecatan TNI Selundupkan Senjata Pindad untuk KKB Papua, Jadi Tersangka Utama
Pecatan TNI, Yuni Enumbi, ditangkap karena menyelundupkan senjata produksi Pindad untuk KKB Papua di Puncak Jaya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Satgas Operasi Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan senjata api produksi PT Pindad yang akan dikirimkan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Kamis (6/3/2025), di Keerom, Papua.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak 1 Maret 2025.
Tiga pelaku yang diamankan adalah Yuni Enumbi pecatan TNI; Yudhi Kalalo, sopir lajuran yang mengangkut barang; dan Matius Payokwa, helper lajuran; dikutip dari Tri Brata News.
Saat diamankan, ketiganya sedang dalam perjalanan dari Jayapura menuju Puncak Jaya untuk mengirimkan senjata ke KKB Papua.
Lantas, siapakah sosok Yuni Enumbi?
Sosok Yuni Enumbi
Yuni Enumbi yang berusia 29 tahun adalah pecatan TNI.
Baca juga: Sosok Aske Mabel, Pecatan Polisi yang Membelot ke KKB Papua Kini Ditangkap, Ini Daftar Ulahnya
Dikutip dari Tribun-Papua.com, ia merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari Papua Barat berpangkat Prada.
Tak hanya itu, Yuni Enumbi diduga kuat merupakan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Puncak Jaya.
"(Ada) juga indikasi, yang bersangkutan (Yuni Enumbi) merupakan anggota PPD di Kabupaten Puncak Jaya yang juga masih dalam tahap penyelidikan," jelas Wakapolda, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam jumpa pers bersama Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, Sabtu (8/3/2025), masih dikutip dari Tri Brata News.
Dalam penyelundupan senjata api milik Pindad ini, Yuni Enumbi ditetapkan sebagai tersangka utama karena memegang peranan penting.
Ia membeli dan membawa barang-barang tersebut dari Pulau Jawa, lalu membawanya melewati jalur laut dan melalui ekspedisi.
Modusnya, senjata-senjata tersebut dimasukkan ke dalam kompresor dan di las.
Saat ditangkap, Yuni Enumbi mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp1,3 miliar.
Ia juga mengakui senjata itu akan diserahkan kepada KKB di Puncak Jaya.
Kronologi Penangkapan
Di kesempatan yang sama, Irjen Patrige R Renwarin membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi dan dua tersangka lainnya.
Hal ini bermula saat tim kepolisian mendapat informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya lewat jalur darat.
Mereka pun melakukan pemantauan dan penyidikan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom sejak 1 Maret 2025.
Akhirnya, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil mengamankan ketiga pelaku di Keerom, Kamis (6/3/2025) pukul 22.50 WIT.
"Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua," ujar Patrige, Sabtu, dalam jumpa pers.
"Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut," imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai);
- Empat pucuk pistol G2 Pindad;
- 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm;
- 250 butir amunisi 9 mm;
- Satu pucuk senapan angin (belum terangkai);
- Satu paket laser senter dan mounting;
- Satu teleskop dan peredam;
- Satu popor kayu warna cokelat;
- Satu laras dan tabung senapan angin;
- Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata);
- Satu ponsel Vivo Y19S;
- Satu pompa dan tas angin;
- Satu kunci T;
- Satu paket gerinda portabel''
- Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisikan identitas diri serta kartu ATM;
- Uang tunai senilai Rp369.600.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Eks TNI Terlibat Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Puncak Jaya, Ditangkap di Keerom Papua
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.