4 PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin Batal Terima SK Pengangkatan Gegara Positif Narkoba
Empat PPPK Paruh Waktu terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang. Mereka batal menerima SK Pengangkatan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Senin (17/4/2025).
Keempat pegawai tersebut terindikasi positif narkoba saat dilakukan tes obat-obatan terlarang.
Baca juga: Beri SK ke 4.733 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta ASN Santun Bermedsos
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, ada 11 peserta yang bermasalah dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini.
"Dari 11 itu ada empat yang positif narkoba langsung diberhentikan atau tidak mendapatkan SK, sementara tujuh lainnya terindikasi mengkonsumsi Zenith," jelas Totok kepada Banjarmasinpost.co.id.
Tujuh orang itu masih mendapatkan kesempatan untuk dibina Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Totok menambahkan proses pembinaan tersebut dilakukan dengan adanya tes-tes lanjutan untuk memastikan peserta sudah bersih dari obat-obatan, termasuk jenis Zenith atau Carnophen.
Apel penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.681 pegawai berlangsung di halaman Balai Kota Banjarmasin, seluruh peserta mengenakan baju Korpri.
Baca juga: Perkuat Pelayanan Publik, Gubernur Herman Deru Lantik 1.305 PPPK Tahap II Pemprov Sumsel
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah tahap terakhir penerimaan PPPK di 2025, selanjutnya tidak ada lagi pengangkatan PPPK.
"Namun dari 1.681 orang tersebut masih ada beberapa orang yang diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi," kata Totok.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu dapat mengemban amanah secara baik dan menjaga etika dalam bekerja.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, tapi tidak bekerja penuh waktu.
Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan Skema
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer) agar tidak terjadi PHK massal.
- Memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.
- Mengelola anggaran belanja pegawai secara lebih efisien karena jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Non-ASN yang telah tercatat di database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RUDY-TETAPKAN-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.