Polisi Salah Tangkap
Penyebab Kusyanto Jadi Korban Salah Tangkap, Aipda IR Lakukan Kekerasan hingga Ancaman Pembunuhan
Pencari bekicot di Grobogan menjadi korban salah tangkap. Kusyanto diintimidasi Aipda IR dan dipaksa mengaku melakukan pencurian mesin pompa air.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aipda IR, oknum Polres Grobogan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) usai mengintimidasi pencari bekicot bernama Kusyanto (38) pada Minggu (2/3/2025) malam.
Kusyanto diikat tangannya dan dipaksa mengaku melakukan pencurian mesin pompa air.
Setelah dibawa ke kantor kepolisian, Kusyanto dinyatakan tak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, mengaku telah mendatangi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan Aipda IR.
"Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut," katanya, Minggu (9/3/2025).
Aipda IR kini diperiksa Propam Polres Grobogan dan terancam mendapat sanksi.
"Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika Kusyanto beristirahat di persawahan Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sejumlah warga mengaku sering kehilangan pompa air serta onderdil mesin diesel beberapa hari terakhir.
Aipda IR yang mencurigai Kusyanto langsung melakukan penangkapan tanpa barang bukti dan membawanya ke rumah warga.
Kusyanto diinterogasi di hadapan warga dengan kondisi tangan terikat ke belakang.
Baca juga: Aipda IR Dipatsus usai Salah Tangkap dan Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Aipda IR mencengkeram mulut, mencekik leher, serta menekan jidat Kusyanto dengan kepalan tangan.
Kusyanto mendapat ancaman pembunuhan jika tidak mengaku melakukan pencurian.
Sepeda motor Honda Verza yang dipakai Kusyanto untuk mencari bekicot juga dirusak.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan sepeda motor korban yang dirusak telah diperbaiki Kapolres Grobogan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.