Sabtu, 13 September 2025

Kasus Minyak Goreng

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Tradisional Pati, Begini Curhatan Pedagang

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati melakukan sidak di pasar tradisonal dan menemukan MinyaKita yang ukurannya tidak sesuai takaran.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
UJI TAKARAN MINYAKITA - Petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian takaran minyak goreng Minyakita menggunakan gelas ukur di Pasar Rogowongso, Rabu (12/3/2025). Disdagperin menemukan adanya kemasan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang takaran isinya tidak sampai 1 liter, bahkan di bawah angka 800 mililiter (ml). 

TRIBUNNEWS.COM – Kasus MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran kembali ditemukan, kali ini di sebuah pasar tradisional di Pati, Jawa Tengah.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menemukan adanya minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang takaran isinya tidak sampai 1 liter, bahkan di bawah angka 800 mililiter (mL).

Temuan itu mereka dapatkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rogowongso (Gowangsan) pada Rabu (12/5/2025).

Sampel MinyaKita kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, setelah dilakukan pengujian menggunakan gelas ukur, takarannya hanya 806,6 ml.

Sementara, MinyaKita dari produsen Sinar Agung Abadi bahkan lebih rendah lagi, yakni hanya 737,6 ml.

Sebelumnya, Tim Disdagperin Pati juga melakukan sidak di Toko Fatimah, distributor Minyakita di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.

Namun, hasil pengujian tidak menunjukkan kejanggalan.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Desak Investigasi Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita

Takaran Minyakita dari dua produsen yang dipasarkan di sana, yakni dari PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Berkah Emas Sumber Terang, telah sesuai ketentuan.

Bahkan, sampel MinyaKita dari produsen PT Wilmar ada kelebihan 7,6 ml.

"Kami melaksanakan sidak lagi, pemantauan pengawasan MinyaKita. Tadi di distributor, dari dua produsen, Wilmar dan BEST, hasilnya cukup baik. Takaran dan kemasan sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Disdagperin Pati Hadi Santosa kepada wartawan TribunJateng.com, Rabu (12/5/2025).

Selanjutnya, di Pasar Rogowongso, pihaknya melakukan pengujian terhadap tiga sampel Minyakita.

Menurut dia, ada yang labelnya tidak sesuai aturan, yakni tidak mencantumkan volume minyak yang ada dalam kemasan.

"Kemudian dari ketiganya ditemukan kekurangan volume, ada yang hanya 970 ml (produksi Kusuma Mukti Remaja), ada yang kurang dari 800 ml. Tentu saja ini menjadi catatan penting bagi kami, untuk segera kami laporkan ke Kemendag dan Pemprov," jelas dia.

Hadi berharap temuan ini segera ditindaklanjuti produsen dan distributor.

Adapun kepada para pedagang, pihaknya mengimbau agar mereka lebih cermat dan waspada ketika membeli Minyakita untuk dijual kembali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan