Senin, 8 September 2025

Tragis Bos Skincare Mira Hayati Disidang H+7 Setelah Caesar, Bayinya Prematur, Menyusui di Rutan?

Sederet nasib tragis Bos Skincare Merkuri Mira Hayati: disidang seminggu setelah lahiran, bayinya prematur, bakal menyusui di tahanan?

TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sederet nasib tragis Bos Skincare Merkuri Mira Hayati: disidang seminggu setelah lahiran, bayinya prematur, bakal menyusui di tahanan? 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menguak nasib tragis Bos Skincare Merkuri Mira Hayati atau yang biasa dijuluki Ratu Emas.

Tribunnews.com merangkum sederet nasib tragisnya mulai dari jalani sidang perdana pakai kursi roda di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

Hadapi sidang perdana saat seminggu usai melahirkan, kondisi anaknya prematur.

Kini kuasa hukumnya sedang memperjuangkan agar Mira Hayati bisa jadi tahanan kota sehingga bisa menyusui anaknya.

Atas kasus yang menjeratnya Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Mira Hayati Melahirkan 

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, melahirkan pasca sidang dakwaan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/4/2025) kemarin, kembali ditunda.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025)

Mira Hayati kata Ida, melahirkan bayi laki-laki yang dikandungnya melalui operasi caesar sekitar pukul 10.00 Wita.

"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida.

"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.

Baca juga: Mira Hayati Biduan Jadi Pengusaha Skincare, Tak Lagi Bergelimang Emas saat Pakai Baju Tahanan  

Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.  

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.

Ida Hamida pun berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.

Diketahui, kasus skincare berbahaya yang diungkap Polda Sulsel menjerat tiga owner skincare.

Yaitu, Agus Salim selalu owner Raja Glow, Mustadir Dg Sila owner kosmetik Fenny Frans dan juga Mira Hayati owner MH Glow.

 

Mira Hayati Pakai Kursi Roda ke Persidangan

Mira Hayati yang dikenal dengan julukan Ratu Emas itu duduk di kursi roda karena pada Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

Mulanya, Mira Hayati hendak berjalan ke dalam ruang sidang H Arifin Andi Tumpa.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Ida Hamidah meminta jaksa menyiapkan kursi roda.

Alasannya, Mira Hayati yang Rabu pekan lalu menjalani operasi sesar untuk kelahiran buah hatinya, belum memungkinkan untuk berjalan kaki.

Jaksa yang mengawal Mira Hayati pun menyiapkan kursi roda untuk digunakan owner dari MH Glow itu.

Sidang dakwaan Mira Hayati ini, juga dihadiri sejumlah kerabat dan keluarganya.

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.

MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). (TrimunTimur.com/Muslimin Emba)

Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.

Ia didorong petugas Jaksa yang melakukan pengawalan.

Saat menuju mobil yang terparkir di areal belakang pengadilan, Mira Hayati terpaksa berjalan kaki sambil dipapah.

Pasalnya roda kursi yang ditumpangi tidak dapat bergerak normal oleh karena jalanan paving blok yang tidak merata.

 

Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel,  terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Tidak Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, yang dihampiri seusai sidang, mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Alasannya, agar proses persidangan bisa cepat berjalan.

"Kami tidak ajukan eksepsi meski ada dakwaan JPU yang mau ditanggapi," kata Ida Hamidah didampingi rekannya, Fitri saat ditemui di PN Makassar.

SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.  (TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist)

Kami tidak lakukan eksepsi untuk mempercepat persidangan, karena butuh waktu lama dan hanya mengulur-ulur waktu saja," sambungnya.

Terdakwa menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua kali ditunda oleh Majelis Hakim.

Sidang ditunda dua kali, karena terdakwa sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo.

Diketahui, terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi ataupun mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Setelah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

 

Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan demi Bisa Menyusui Bayinya yang Prematur

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, meminta pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota.

Alasannya, kondisi owner MH Glow ini belum pulih pasca melahirkan melalui operasi sesar.

Selain itu, Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru sepakan lalu dilahirkan.

"Saat ini sudah kembali ke rutan," kata kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dihampiri seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).

"Namun kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," lanjutnya.

Baca juga: Mengulik Sosok Suami Mira Hayati Pengusaha Skincare Positif Merkuri yang Dipanggil Pak Bos, Pejabat?

Sebagai seorang ibu, Mira Hayati dianjurkan menyusui bayinya dengan ASI.

Terlebih, bayi Mira yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus. 

"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam," terang Ida.

"Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," sambungnya.

(tribun network/thf/TribunTimur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan