Sabtu, 23 Agustus 2025

Sritex Pailit

Iwan Lukminto Terancam, 2 Langkah Tegas Buruh Jika THR Eks Karyawan Sritex Tak Dibayar

Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto terancam. Buruh akan melakukan dua langkah tegas.

|
Tribunnews.com/Fransiskus A
SAID IQBAL - Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto terancam. Buruh akan melakukan dua langkah tegas.. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto terancam. Buruh akan melakukan dua langkah tegas jika THR eks karyawan PT Sritex tidak dibayar. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka mengancam untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan mengancam akan mengejar yang bersangkutan untuk bertanggungjawab membayar THR.

Said Iqbal berharap PT Sritex dan anak perusahaannya bisa membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Jika imbauan itu tidak diindahkan, buruh mengancam akan menggelar aksi di rumah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, serta kantor kurator yang menangani permasalahan itu.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Dorong Penyelesaian Hak Pekerja PT Sritex dan Mitigasi PHK Nasional

"Jadi, Iwan Lukminto itu enggak bisa kabur. Kami kejar, kami demo rumahnya. Nanti yang bayar itu kurator atau Iwan Lukminto, silakan, itu tidak ada urusan sama buruh. Urusan buruh adalah H-7 bayar THR-nya," tegas Said Iqbal dalam jumpa pers virtual, Kamis (13/3/2025).

Said Iqbal mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan langsung dari buruh yang melapor ke posko pengaduan yang didirikan di depan kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Partai Buruk dan KSPI pun sudah mendapatkan surat kuasa dari 30 buruh korban PHK Sritex untuk mengambil langkah hukum.

"Kami sudah punya surat kuasa, 30 orang. Kami kejar ke rumahnya Iwan Lukminto dan kantor kurator dengan demo," kata Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menegaskan buruh tidak bisa menerima alasan apapun, termasuk pernyataan yang menyebut jika THR baru akan dibayarkan usai perusahaan menjual aset.

Pernyataan Said Iqbal itu juga sekaligus mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyebut jika perusahaan baru akan membayarkan THR setelah lebaran.

Baca juga: Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon karena Ketidakpasian Informasi

"Oh, nunggu menjual aset? Itu tidak ada hubungannya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya," ujar Iqbal.

"Jadi, Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan bahwa THR adalah terutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri! Tidak ada THR itu setelah Lebaran," sambungnya.

Tuntutan Buruh

Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan