Selasa, 12 Agustus 2025

Sritex Pailit

Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon karena Ketidakpasian Informasi

Buruh Sritex juga tidak mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja (pakelaring) dari perusahaan sebagai bukti masa kerja mereka di Sritex.

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIMPANG SIUR PESANGON SRITEX - Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. Partai Buruh menyatakan menerima banyak aduan dari buruh Sritex melalui Posko Pengaduan dan Advokasi Buruh Sritex soal ketidakpastian pencairan THR dan pesangon dari perusahaan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta pesangon karena sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari manajemen Sritex tentang kedua hal tersebut.

Partai Buruh menyatakan menerima banyak aduan dari buruh Sritex melalui Posko Pengaduan dan Advokasi Buruh Sritex soal ketidakpastian pencairan THR dan pesangon dari perusahaan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh Sritex tidak mendapatkan surat PHK tertulis dari perusahaan. 

Buruh Sritex juga tidak mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja (pakelaring) dari perusahaan sebagai bukti masa kerja mereka di Sritex.

Pakelaring itu berfungsi untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang jaminan hari tua (JHT) yang dapat diambil buruh, serta bantuan jaminan kehilangan pekerjaan (JHP) yang ditransfer dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu bahwa PHK di Sritex batal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Dari laporan pengaduan, tercatat ada beberapa kasus yang dialami buruh Sritex yaitu:

Baca juga: Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan

1. Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya
2. Janji yang belum terbukti tentang rencana buruh Sritex dipekerjakan kembali.
3. Hak THR yang tidak ada kepastian
4. Ketidakpastian hak pesangon
5. Ketidakjelasan berita uang koperasi karyawan
6. Hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan