Kamis, 28 Agustus 2025

Jadi Tersangka, Kapolres Ngada Lecehkan 4 Orang, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Korban AKBP Fajar diketahui berjumlah 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM -  Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1," ucapnya.

Polri: Kasus Kategori Pelanggaran Berat 

Dalam kesempatan yang sama, Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan tersangka termasuk kategori pelanggaran berat. 

Baca juga: Ini Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Resmi Jadi Tersangka dan Berbaju Tahanan

"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Brigjen Agus Wijayanto, Kamis. 

Oleh karena itu, pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis. 

"Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.

Agus memastikan, Polri tak akan pandang bulu untuk menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya. 

"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan