Senin, 8 September 2025

4 Bulan Edarkan Uang Palsu di Gunungkidul, Kakak-Adik Ini Raup Keuntungan Sampai Rp175 Juta

Dua kakak beradik, DPU (31) dan DFR (30), ditangkap oleh Polres Gunungkidul karena terlibat dalam pengedaran uang palsu.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
UANG PALSU - Kedua tersangka pengedar uang palsu digiring polisi saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025). Keduanya telah beraksi selama 4 bulan dengan raup keuntungan Rp175 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, Gunungkidul – Dua kakak beradik, DPU (31) dan DFR (30), ditangkap oleh Polres Gunungkidul karena terlibat dalam pengedaran uang palsu.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, setelah mereka menggunakan uang palsu saat berbelanja rokok di sebuah warung kelontong di Kapanewon Tanjungsari.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap uang yang digunakan oleh pelaku.

"Mereka menggunakan mobil Yaris berwarna merah berpelat AB 1164 MD," ungkapnya, dalam pers rilis Polres Gunungkidul, pada Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Karier Pembongkar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, AKBP Reonald Simanjuntak Mutasi ke Polda Metro

Setelah menerima laporan, polisi melakukan patroli dan menemukan mobil yang sama dalam kecelakaan tunggal di Dusun Guyangan, Desa Kemiri.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan 22 lembar uang palsu, terdiri dari 14 lembar pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu, total mencapai Rp18 juta," tambahnya.

Keuntungan dari Uang Palsu

Dari keterangan yang diperoleh, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu melalui pembelian di media sosial Facebook yang terhubung dengan Telegram.

Mereka telah melakukan transaksi sebanyak 25 kali di wilayah Yogyakarta, meraup keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per transaksi.

"Total keuntungan yang diperoleh sudah mencapai Rp175 juta sejak November tahun lalu," jelas Kapolsek.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 26 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Klaten, Pelaku Ngaku Cetak Sendiri Pakai Printer

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam pencetakan uang palsu.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan, terutama menjelang Lebaran.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, karena tren kejahatan biasanya meningkat menjelang hari raya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Bui 15 Tahun

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan