Ramadan 2025
Asal Usul Rumah Jabatan Kapolda Sulsel Dipasang Spanduk Tolak Parcel Lebaran
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono sengaja pasang spanduk tolak parcel Lebaran di rumah dinas karena itu gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pagar rumah jabatan Kapolda Sulsel di Jl Andi Mappaodang, Makassar, Sulsel dipasangi spanduk.
Spanduk dengan latar kuning itu berisi tulisan "Mohon Maaf Tidak Menerima Parcel/Bingkisan Lebaran dalam Bentuk Apapun. Silahkan Disalurkan ke Lembaga Sosial Terdekat."
Ada tanda tangan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.
Saat dikonfirmasi, Yudhiawan Wibisono mengaku memang sengaja memasang spanduk tersebut.
Sebagai mantan Korwil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Yudhiawan paham betul potensi gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
"Itu kan memang tidak boleh menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berarti tunduk pada undang-undang yang terkait dengan gratifikasi," kata Yudhiawan Wibisono dihampiri seusai buka puasa bersama Forkopimda di Rujab Kapolda Sulsel, Kamis (13/3/2025) petang.
Menurut dia, pemberian parcel Lebaran itu sangat erat dengan jabatan yang diemban penerima.
Seseorang tidak akan mungkin memberikan parcel jika tak punya kepentingan.
Baca juga: Irjen Yudhiawan Wibisono Dimutasi ke Kemenkes, Pernah Bongkar Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati Cs
"Kalau misalnya dikasih parcel kira-kira itu ada kaitan, gak? Kalau ndak ada, kaitan mana ada? Dia bilang ini Kapolda nih, biar saya dikenal, usaha saya lancar," kata Yudhiawan.
"Kalau ndak jadi Kapolda, ndak mungkin dikasih. Ndak ada hubungannya, ngapain dikasih," lanjutnya mengatakan.
Tolak Pemberian Parcel Jadi Kebiasaan sejak Bertugas di KPK
Menolak pemberian parcel sudah menjadi kebiasaannya saat ditugaskan di KPK.
"Sebenarnya sudah lama itu (menolak parcel), semenjak saya di KPK sering begini. Ndak boleh dibiasakan lagi. Kalau swasta ndak apa-apa, kalau penyelenggara tidak boleh. Penyelenggara negara harus ada nilainya juga ada aturannya juga dalam gratifikasi itu ada, di bawah Rp1 juta, Rp10 juta itu harus dibuktikan," ujarnya.
Komitmen Yudhiawan dalam menolak segala bentuk gratifikasi, juga akan ditunjukkan saat dirinya melangsungkan serah terima jabatan.
Rencananya, Jumat (14/3/2025) hari ini, Yudhiawan akan Sertijab dengan Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Yudhiawan-tolak-parcel-lebaran.jpg)