Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN yang menyeret anggota kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan.

TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024). Polda Jateng belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus kematian bayi dua bulan yang diduga dibunuhnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN yang menyeret anggota kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan.

Namun, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran melengkapi sejumlah alat bukti. 

Sebagaimana diketahui, sosok yang terseret dalam kasus ini adalah anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK.

"Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang dilengkapi alat buktinya," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/3/2025).

Dwi menyebut, pihaknya masih mengupayakan kelengkapan alat bukti yang meliputi pemeriksaan di rumah sakit dan laboratorium forensik (labfor).

Bukti forensik berkaitan dengan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga, Jateng.

"Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya," terangnya.

Sementara itu, polisi juga sudah  mengambil sejumlah rekaman CCTV yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan aksinya.

Rekaman tersebut untuk menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.

"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (13/3/2025).

Ia menyebut, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di Pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani. 

Baca juga: Polda Jateng Sisir CCTV Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK

"Ya semua yang berkaitan dengan peristiwa itu rekamannya sedang kami upayakan," jelas Artanto.

Lebih lanjut, Polda Jateng bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24). 

Sebelumnya, lewat sang pengacara, DJP mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi.

Namun, Artanto membantah bahwa kerja sama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan