Sabtu, 30 Agustus 2025

Berita Viral

Viral Oknum RW di Tambora Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Mengaku Bersalah dan Tarik Surat Edaran

Viral pengurus RW di Tambora edarkan surat minta jatah THR Rp1 Juta ke pengusaha, Selasa (11/3/2025). Berujung diperiksa polisi dan minta maaf.

Tangkapan Layar Instagram @jakbar.viral
SURAT MINTA THR - Tangkapan layar surat edaran pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang meminta THR kepada sejumlah pengusaha, Selasa (11/3/2025). Berujung diperiksa polisi dan minta maaf. 

"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

"(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," lanjutnya.

Terpisah, Camat Tambora, Holi Susanto menyampaikan permintaan maaf dari pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait kegaduhan surat edaran tersebut.

Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.

"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maaf serta menarik surat edaran itu kembali," kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.

“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi.

Baca juga: Viral Kantor Kelurahan Jatiraden Sebar Proposal Minta Jatah AC ke Bos Kasur, Lurah Mengaku Bersalah

Sudah tiga kali

Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah tiga kali mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka. 

THR itu diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

“Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," kata Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Febri mengatakan, setiap tahun, pihaknya selalu memberikan surat edaran soal THR kepada perusahaan dengan nominal sebesar Rp 1 juta. 

Namun, Febri menegaskan bahwa angka tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada pengurus RW.

"Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi. Nanti mereka juga cuma ngasih Rp 200.000-Rp 300.000," tambah dia.

Baca juga: Pengurus RW Tambora Jakbar Akui Kirim Edaran Minta THR Rp1 Juta pada 40 Perusahaan: Itu Hanya Acuan

Adapun selama penyebaran surat THR itu, Febri mengaku tidak pernah mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta dari perusahaan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan