Minggu, 7 September 2025

Anggota Polres Situbondo Dilaporkan Istrinya usai Diduga Lakukan KDRT, Selingkuh, dan Paksa Aborsi

Seorang anggota Polres Situbondo dilaporkan istrinya ke Propam usai diduga melakukan KDRT, selingkuh, dan memaksa aborsi anak keduanya.

rdasa.com.au
POLISI DILAPORKAN KRDRT - Ilustrasi KDRT. Seorang anggota Polres Situbondo dilaporkan istrinya ke Propam usai diduga melakukan KDRT, selingkuh, dan memaksa aborsi anak keduanya. Menurut korban yaitu berinisial APP (23), dia sudah mengalami KDRT sejak awal menikah yaitu pada tahun 2024. Sementara, permintaan aborsi dari suaminya yaitu berinisial DED (26) sudah dilakukan pada Maret 2024 lalu. 

Kini, APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo dengan nomor surat STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.

Terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Kini, Rezi menyebut pihaknya masih memproses laporan tersebut dan meminta awak medai bersabar terkait hasil penyelidikan.

"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Istri Laporkan Suami Polisi usai Dipaksa Aborsi Janin Anak, Tak Percaya Alasan Biaya: Dia Selingkuh"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Ignatia)(Kompas.com/Ridho Abdullah Akbar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan