Anggota Polres Situbondo Dilaporkan Istrinya usai Diduga Lakukan KDRT, Selingkuh, dan Paksa Aborsi
Seorang anggota Polres Situbondo dilaporkan istrinya ke Propam usai diduga melakukan KDRT, selingkuh, dan memaksa aborsi anak keduanya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Kini, APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo dengan nomor surat STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan membenarkan terkait adanya laporan tersebut.
Kini, Rezi menyebut pihaknya masih memproses laporan tersebut dan meminta awak medai bersabar terkait hasil penyelidikan.
"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Istri Laporkan Suami Polisi usai Dipaksa Aborsi Janin Anak, Tak Percaya Alasan Biaya: Dia Selingkuh"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Ignatia)(Kompas.com/Ridho Abdullah Akbar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.