Tunjangan Hari Raya
Aturan Baru Dedi Mulyadi: Tidak Ada Lagi Permintaan THR di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengeluarkan surat edaran yang melarang permintaan dan pemberian THR
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengeluarkan surat edaran yang melarang permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh atau kepada siapa pun.
Langkah ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
Dalam pernyataannya yang dikonfirmasi oleh Kompas.com, Dedi Mulyadi menegaskan,
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran yang mengatur hal ini,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Buruh Bakal Demo di Kemenaker 20 Maret 2025, Tuntut Pembayaran THR, Pesangon Hingga JKP
Edaran ini mengandung beberapa poin penting, salah satunya adalah larangan bagi seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, dari tingkat gubernur hingga RT/RW, untuk meminta atau memberikan THR kepada siapapun dengan alasan apapun.
Tidak hanya itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, dilarang memberikan THR kepada pihak manapun.
“Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tambahnya dengan tegas.
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani hidup dengan lebih santai dan penuh rasa syukur.
“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” ujar Dedi.
Baca juga: THR Tahun 2025 untuk Pensiunan Diberikan Bersamaan dengan ASN, PPPK, TNI dan Polri
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan dapat mengurangi praktik permintaan dan pemberian THR yang berpotensi menambah beban bagi pihak lain.
Gubernur juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih damai dan penuh makna tanpa adanya tekanan atau kewajiban yang tidak seharusnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk menjalani Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan tanpa saling membebani, dan berharap edaran ini dapat membawa kedamaian serta mempererat rasa kebersamaan di antara warga Jawa Barat.
Tunjangan Hari Raya
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Viral Surat Koramil Minta Bingkisan Lebaran di Jambi, Surat Ditarik karena Tidak Resmi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.