Sabtu, 16 Agustus 2025

Polri Bongkar Praktik Curang SPBU di Bogor Libatkan Oknum Pengawas

Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Mabes Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik curang takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Praktik curang ini melibatkan HZH selaku oknum pengawas SPBU sebagai terlapor. (HO/Mabes Polri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

Praktik curang ini melibatkan HZH selaku oknum pengawas SPBU sebagai terlapor.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan di SPBU tersebut. 

Hasil penyelidikan menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. 

Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri dari satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker), serta dua relay. 

"Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser," ucap Nunung.

Baca juga: Praktik Curang SPBU di Sentul, Kurangi Takaran BBM, Raup Untung Rp3,4 M per Tahun

Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga, kemudian melakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut.

“Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," paparnya.

Dengan kata lain, pelanggan SPBU ini dirugikan akibat berkurangnya jumlah BBM yang diterima dibandingkan dengan takaran yang seharusnya.

Praktik kecurangan ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat pengguna BBM. 

Keberadaan alat tambahan ini juga sengaja disembunyikan sehingga tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang memasang alat tambahan pada alat ukur, takar, atau timbang yang telah ditera atau ditera ulang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.

“Aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan guna memastikan bahwa hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai takaran yang semestinya tetap terlindungi “ tutur Dirtipidter.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan