Jumat, 26 September 2025

Kompol Ramli Sembiring, Dipecat Dari Polri Jelang Pensiun Buntut Peras 12 Kepsek Rp 4, 7 M di Sumut

Kompol Ramli Sembiring dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah senilai Rp 4,75 miliar di Sumatera Utara.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMERASAN: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring Dipecat Tidak dengan Hormat dari kepolisian. 

"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini," ucapnya.

Barang Bukti Uang Rp 400 Juta di Mobil Kompol Ramli

Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta.

Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.

"Pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duit dalam koper," ucap Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Kakortas berujar uang tersebut berada di mobil milik Kompol Ramli.

Cahyono menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," ucap Irjen Cahyono.

Cahyono mengatakan nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Diketahui operasi penangkapan dua personel Polda Sumut tersebut sempat gagal.

Penangkapan keduanya gagal karena diduga bocor.

Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

Saat ini kedua mantan anggota tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/ Reynas/ tribunmedan.com/ Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pil Pahit Kompol Ramli Sembiring, Tak Jadi Pensiun dan Kini Dipecat setelah Terbukti Meras 12 Kepsek

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan