Jumat, 22 Agustus 2025

Peran Ipda Ahmad Efendi dalam Kasus Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Marah Ditendang dan Diludahi

Terungkap peran Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi dalam kasus penganiayaan siswa SMA di Asahan. Dua warga sipil terlibat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA SMA - Tiga orang tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara dihadirkan untuk memperagakan beberapa adegan dalam prarekontruksi yang dilakukan oleh Polres Asahan dan Polda Sumut, Senin (17/3/2025). Ketiga tersangka itu adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua Banpol bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SMA.

Korban bernama Pandu Brata Siregar (18) dianiaya di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Minggu (9/3/2025) dan tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (10/3/2025).

Ipda Ahmad Efendi berperan mengajak dua warga sipil membubarkan balap lari.

Kedua warga yang berstatus bantuan polisi (banpol) itu bernama Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo telah dijadikan tersangka.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan tersangka Dimas mengejar korban yang berboncengan sepeda motor dengan empat temannya.

"Ini merupakan bagian dari motif yang tadi bahwa para pelaku ini merasa kesal dengan korban dan merasa emosi karena pada saat pengejaran korban bersama dengan teman-temannya itu melarikan diri," tuturnya, Selasa (18/3/2025).

Ipda Ahmad dan dua tersangka lain emosi saat teman korban meludah.

"Setelah pengejaran, teman korban itu ada perlawanan kepada pelaku dengan cara meludahi dan juga menendang pelaku," imbuhnya.

Ketiga tersangka dapat mengamankan korban yang terjatuh dari sepeda motor.

Korban kemudian dianiaya dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diperiksa.

Selang beberapa menit korban dirujuk ke puskesmas karena kondisinya melemah.

Baca juga: Menguak Motif Anggota Polisi Aniaya Siswa SMA di Asahan, Pelaku Kesal pada Korban

"Besoknya korban, setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia," imbuhnya.

Ketiga tersangka dapat disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Hasil Ekshumasi

Penyidik telah melakukan ekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dokter forensik bernama dr. Ismurizal, Sp.F. menyatakan ada resapan darah pada kepala korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan