Selasa, 26 Agustus 2025

Dampak Konten Willie Salim, Stigma Negatif Mengancam Palembang, Warga Laporkan ke Polda Sumsel

Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (22/3/2025) malam.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar dari Instagram @willie27_
WIlLIE SALIM DILAPORKAN -Konten viral yang dibuat oleh kreator konten Willie Salim mengenai hilangnya 200 kg daging rendang saat dimasak di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang telah memicu reaksi keras dari warga Palembang. Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (22/3/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG - Konten viral yang dibuat oleh kreator konten Willie Salim mengenai hilangnya 200 kg daging rendang saat dimasak di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang telah memicu reaksi keras dari warga Palembang

Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (22/3/2025) malam. 

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Gustryan, yang mewakili kepentingan warga Palembang, dengan alasan konten tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta merusak citra dan nama baik masyarakat Palembang.

Gustryan menyatakan bahwa sebagai warga Palembang asli, ia merasa tidak terima dengan konten yang dibuat oleh Willie Salim

"Benar tadi malam, kita mendatangi Polda Sumsel. Untuk melaporkan pengaduan masyarakat dan terkait peristiwa gaduh ini, laporan kita sudah diterima dengan NO LP LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025)," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Panjang Konten Masak Rendang, Willie Salim Dilaporkan, Dianggap Bikin Rusak Citra Palembang

Laporan tersebut dilengkapi dengan beberapa alat bukti yang telah diserahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel.

Ryan Gumay, selaku perwakilan hukum, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi kreator konten yang tidak mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial dari konten yang mereka buat. 

"Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas Ryan.

Laporan tersebut mengarah pada potensi tindak pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE. Selain itu, viralnya konten ini juga memicu terbentuknya Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim

Koalisi ini berencana menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terhadap Willie Salim.

Budayawan Sumatera Selatan, Vebri Al Lintani, yang mendukung koalisi tersebut, menyatakan bahwa konten Willie Salim telah memicu komentar negatif dan bullying terhadap warga Palembang

"Konten yang dibuat Willie Salim mengakibatkan komentar negatif, dan Palembang dibully sebagai orang yang rakus, tidak punya adab, dan lain-lain," ujar Vebri.

Vebri juga menambahkan bahwa ada dugaan Willie Salim melakukan settingan dalam konten tersebut, membiarkan orang-orang mengambil rendang yang belum matang.

"Jadi biang keroknya ya Willie Salim," ungkapnya. Koalisi ini berencana melaporkan Willie Salim ke Polda Sumsel pada Senin (24/3/2025).

Sementara itu, Willie Salim telah meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagramnya, @willie27_. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan warga Palembang, melainkan karena kurangnya persiapan dari dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan