Minggu, 24 Agustus 2025

Pulang Healing dari Luar Negeri, Komplotan Maling yang Beraksi di Jogja dan Jateng Ditangkap Polisi

Komplotan maling yang biasa beraksi Jogja-Jateng akhirnya berhasil ditangkap usai sewa PSK dan healing ke Bali bahkan hingga ke luar negeri.

Penulis: Nina Yuniar
TribunJogja/Alexander Aprita
KOMPLOTAN MALING DITANGKAP - Komplotan pencuri brankas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (21/3/2025). Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap lima dari enam pelaku yang telah beraksi di berbagai wilayah DIY dan Jawa Tengah (Jateng). Uang hasil curian digunakan para pelaku untuk healing ke luar negeri, Bali, menyewa PSK, hingga keperluan pribadi lainnya. 

"Seluruh pelaku kami periksa dan mereka mengakui bahwa uang dari brankas yang dicuri dibagi-bagi per orang sebesar kurang lebih Rp 40 juta," ungkap Yusuf.

Setelah mendapatkan bagiannya masing-masing, tiap pelaku menghabiskan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga menghibur diri.

Baca juga: Bupati Gresik Dibuat Tercengang dengan Kasus Anak SD Maling Motor: Kita Gagal sebagai Orang Tua

Seperti SP yang menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi angsuran mobil dan pinjaman dari bank.

Sementara S, menghabiskan uangnya untuk judi online, menyewa pekerja seks komersial (PSK) saat di Bali, serta untuk biaya hidup sehari-hari. 

Lalu, AKS, menggunakan uang untuk liburan hingga ke Malaysia lalu Thailand dan menyewa PSK seharga Rp 25 juta di sana. Selanjutnya, AKS pergi senang-senang lagi ke Bali.

"Jadi seluruh uang dari brankas yang dicuri pelaku ini sudah habis semua, sedangkan brankas yang sudah kosong dibuang ke Bengawan Solo di Surakarta, Jateng," beber Yusuf.

Para pelaku juga mengakui mereka beraksi bukan hanya di Sleman dan Kulon Progo, melainkan juga di Bantul, hingga wilayah Jateng yakni Kebumen dan Purworejo.

Yusuf mengungkapkan, para pelaku memang bekerja secara berkelompok dan kadang berbagi tim dengan sasaran utamanya adalah gedung perkantoran atau gudang yang tidak dijaga.

"Aksi tersebut mereka lakukan setidaknya dalam 5 tahun terakhir," sebut Yusuf.

Adapun, satu pelaku berinisial A yang belum ditangkap, kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ringkus Komplotan Maling yang Beraksi di DIY dan Jateng

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan