Revisi UU TNI
Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI, Bakal Lapor ke Polda Jatim
Wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput aksi menolak pengesahan UU TNI di Surabaya akan membuat laporan ke Polda Jatim.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wartawan Beritajatim.com, Rama Indra (24), diduga menjadi korban penganiayaan polisi saat meliput aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.
Imbas kejadian tersebut, dirinya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan pada Senin (24/3/2025) malam.
Namun, niat dari Rama Indra itu ditolak mentah-mentah oleh polisi.
"Saya datang ke Polrestabes untuk dapat rekomendasi visum karena kalau ndak ada rekomendasi gak bisa visum."
"Sampai di Polres ternyata laporan tidak diterima karena dianggap tidak ada bukti video Rama dipukul," keluhnya kepada Surya Malang, Selasa (25/3/2025).
Ia mengaku sangat kecewa atas respons tersebut dan sebagai gantinya, rencananya laporan akan dilayangkan lewat Polda Jatim.
Adapun insiden berawal saat Rama sedang lipuran merekam polisi yang menganiaya dua peserta di Jalan Pemuda.
Setelah itu, sekitar lima polisi menyeret dan memukul Rama.
Ia lantas menunjukkan kartu wartawan miliknya, tetapi polisi tetap memaksa menghapus video, bahkan mengancam akan membanting HP-nya.
Insiden tak mengenakan juga dialami jurnalis dari Suara Surabaya yang bernama Wildan Pratama.
Ia saat itu berniat memotret puluhan pemuda yang diamankan di salah satu ruangan Grahadi, Surabaya.
Baca juga: Wartawan Dikeroyok Oknum Polisi saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya, Korban Dipaksa Hapus Video
Namun, polisi memaksa Wildan untuk menghapus foto yang diabadikannya itu.
Pernyataan AJI
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Andre Yuris, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis."
"Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Yuris dalam keterangannya.
Ia menyebut bahwa jurnalis dilindungi: Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers juga telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang, yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.
"Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Yuris.
25 Demonstran Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap 25 orang dalam aksi menolak pengesahan UU TNI di depan Kantor Grahadi, Surabaya.
Mereka diinterogasi di Gedung Anandita, Mapolrestabes Surabaya.
Di pelataran Gedung Anandita tampak sejumlah mahasiswa, KontraS, dan orang tua demonstarsi berdatangan.
Mereka datang untuk memastikan keamanan para demonstran.
Salah seorang mahasiswa, Roofi, menceritakan penangkapan seorang temannya yang tengah mengantre makanan di restoran cepat saji McDonald's Delta Plaza setelah demonstrasi.
Dua temannya mampir untuk membeli makanan berbuka puasa saat sejumlah polisi melakukan penyisiran.
"Ada kabar intelijen menyisir hingga kawasan kampus Jalan Srikana," ujar Roofi, Senin.
Roofi yang menyayangkan penangkapan itu menekankan bahwa temannya telah berkompromi dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Ia pun meminta agar temannya segera dibebaskan.
Sementara itu, Fatkhul Khoir, dari KontraS Surabaya mengatakan, ia datang ke Polrestabes Surabaya karena ada laporan ada penangkapan 25 demonstran.
Dari puluhan orang sudah terpantau, dua di antaranya adalah mahasiswa.
"Satu Solikin, satunya Revalino anak Fisip Unair jurusan Sosiologi. Sedangkan yang lain belum diketahui."
"Identitas lainnya masih dalam proses pengecekan. Kami memastikan bahwa ke-25 demonstran dapat didampingi oleh KontraS, asalkan memberikan kuasa," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya.
(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.