Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Murid Laki-lakinya, Dilakukan saat Berkemah dan Jam Istirahat
Seorang guru SD di Cilacap, Jawa Tengah cabuli tiga murid laki-lakinya sendiri. Dilakukan sejak 2023 lalu di musala maupaun ruang kelas sekolah
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD bernama Sutarsun (56) diringkus polisi atas tindak pencabulan terhadap tiga murid SD di Cilacap, Jawa Tengah.
Tak hanya sekali, Sutarsun sudah beberapa kali melancarkan aksinya.
Ia mencabuli korban saat jam istirahat maupun saat para murid tengah berkemah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah beraksi sejak 2023 lalu.
"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan sekolah," kata Kapolres dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2025).
Ia menuturkan, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di musala dan ruang kelas sekolah.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus sering memberikan uang ke korbannya.
"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," kata Ruruh.
Tersangka pertama kali melancarkan aksinya pada 2023 di musala sekolah terhadap HP (12).
Saat itu, setelah salat zuhur, tersangka melancarkan aksinya dalam keadaan pintu musala terkunci.
Aksi tersebut lalu berlanjut ke korban FA yang dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Kepsek di Cilacap Terungkap, Ajak Mantan Murid Tidur di Mobil
Mengutip TribunBanyumas.com, aksi bejat tersangka diketahui oleh orang tua dari HP dan FA.
Kedua orang tua pun langsung melapor ke polisi dan tim penyidik mendatangi TKP dan pemeriksaan terhadap saksi.
Dari penyelidikan, tersangka pun akhirnya diringkus.
Atas perbuatannya, Sutarsun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," kata Kapolresta.
Kepala SD Cabuli Siswi SMP
Seorang kepala SD di Cilacap juga ikut ditangkap atas kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP.
Pelaku, DZ (29) melakukan pelecehan terhadap mantan muridnya yang kini duduk di bangku SMP.
DZ melakukan tindakannya tersebut di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Aksinya pun diketahui warga sekitar bernama Surono (41), Selasa (11/3/2025).
"Diketahui sudah sebanyak tiga kali mobil tersebut terparkir pinggir jalan itu."
"Karena merasa curiga saksi pun memanggil warga lainnya untuk memeriksa mobil," ungkap Kombes Ruruh kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah pelaku dimintai keterangan, ternyata keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu.
"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat Whatsapp foto-foto vulgar kepada korban," ungkap Kapolresta.
Keduanya saling kenal sejak DZ menjadi guru BK di SMP korban.
Baca juga: Kepsek di Cilacap Cabuli Mantan Murid di Mobil, Aksinya Terpergok Warga, Terancam 15 Tahun Penjara
Lalu, beberapa waktu lalu, DZ didapuk menjadi Kepala SD, namun komunikasi keduanya tetap terjalin hingga aksi DZ diketahui warga.
"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban."
"Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga," kata Ruruh.
Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke polisi.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," ungkap Ruruh.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBanyumas.com, Pingky Setiyo Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.