Minggu, 24 Agustus 2025

Penjaga Palang di Sukoharjo Terancam 2 Pasal, Diduga Lalai dan Akibatkan Tabrakan KA Batara Kresna

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo. Empat pemudik dari Jakarta tewas. Diduga palang pintu belum ditutup.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kondisi Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Empat orang tewas dalam insiden ini, termasuk Purwanto, pemudik dari Jakarta yang baru pertama kali mudik setelah empat tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukoharjo belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Daihatsu Sigra dan Kereta Api Batara Kresna pada Rabu, 26 Maret 2025.

Tabrakan tersebut mengakibatkan empat penumpang mobil tewas.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penjaga palang pintu kereta api telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Maret 2025.

AKBP Anggaito menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

"Kami harus memastikan semua aspek hukum terpenuhi. Namun, kemungkinan besar tersangka akan diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025," tambahnya.

Penyidik telah menyiapkan dua pasal yang dapat menjerat tersangka, yaitu Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, termasuk penjaga palang pintu dan pengendara lain yang berada di lokasi kejadian.

Penyelidikan ini telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sukoharjo karena unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi.

Menurut keterangan AKBP Anggaito, penjaga palang pintu terlambat menutup palang sehingga mobil tertabrak KA Batara Kresna.

Baca juga: Soal Kecelakaan KA Batara Kresna, Penjaga Pintu Perlintasan Sebut Tak Dapatkan Sinyal

"Dugaan sementara ada kerusakan pada alat komunikasi, sehingga petugas terlambat menutup palang pintu," katanya.

Para korban, yang merupakan perantau dari Jakarta, hendak mudik ke Sukoharjo dan Wonogiri.

Identitas korban meninggal adalah A (42), P (44), M (42), dan N (12).

Mobil yang berisi tujuh orang terlempar sejauh 10 meter dari lokasi tabrakan.

"Untuk permasalahan ini, kami masih perlu membahas beberapa hal sebelum menetapkan tersangka," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tersangka Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo Bakal Kena 2 Pasal, Terancam 5 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan