Selasa, 16 September 2025

Kasus di PT Sritex

Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti keterlibatan Iwan Kurniawan

|
Editor: willy Widianto
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
TANAH BOS SRITEX DISITA - Sejumlah aset tanah milik eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah disita oleh Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Sejumlah aset tanah milik eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah disita oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex

Kedua bidang tersebut memiliki luas berbeda, yakni 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi, dan berada tak jauh dari kompleks pabrik Sritex.

Dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo resmi dipasangi plakat penyitaan pada Senin (15/9/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan adanya pemasangan plakat penyitaan tersebut.

“Benar, hari ini ada pemasangan plakat penyitaan aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto di dua kecamatan, yakni Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo,” kata Aji, Senin (15/9/2025).

Namun, Aji belum memberikan rincian lebih lanjut terkait penyitaan tersebut.
Ia menyebut bahwa informasi resmi akan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

“Untuk informasi lebih lanjut silakan menunggu penjelasan dari Kejagung,” kata Aji.

Baca juga: Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penyitaan puluhan aset tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto yang tersebar di sejumlah kelurahan di Sukoharjo, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bos perusahaan tekstil tersebut.

Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.

Sementara, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan. Temuan ini didapat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan