Isi Surat Edaran Ade Endang Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta, Ada Uang Saku untuk 200 Amplop
Inilah rincian surat edaran dari Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang minta THR Rp 165 juta, mulai dari uang saku amplop hingga konsumsi
Penulis:
Ika Wahyuningsih
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian isi surat edaran Kades Klapanunggal Ade Endang yang minta THR Rp165 juta
Saat ini masyarakat Indonesia sedang ramai membicarakan kelakuan Kades di Bogor yang meminta THR.
Tak main-main, bahkan nominal yang disebutkan mencapai angka Rp165 juta.
Surat edaran Kades Klapanunggal minta THR yang viral ini pertama kali diunggah di akun Instagram Bro Ron atau Ronald Aristone Sinaga.
Surat edaran THR tersebut ditulis pada 12 Maret 2025 dengan nomor 100/III/2025 dan ditandatangani Ade Endang Saripudin.
Dalam surat tersebut, tertera tujuan meminta THR adalah untuk acara halal bihalal yang diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal Bogor pada Jumat 21 Maret 2025.
"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulisnya.
Berikut rincian isi surat edaran Kades minta THR Rp165 juta, dilansir Trbunnews Bogor.
- Bingkisan 200 paket: Rp30 juta
- Uang saku/THR 200 amplop: Rp100 juta
Baca juga: Sosok Ade Endang, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta, Punya Jejak Digital di Akun Wanita Seksi
- Kain sarung 200 paket: Rp20 juta
- Konsumsi 200 paket: Rp5 juta
- Penceramah: Rp1,5 juta
- Pembaca Al Quran: Rp1,5 juta
- Sewa sound: Rp2 juta
- Biaya tak terduga: Rp5 juta.
Ade Endang Saripudin mengaku salah. Ia juga akan menarik kembali surat edaran minta THR tersebut.
"Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih," ujar Ade Endang.
Bahkan, fenomena Kades minta THR Rp165 juta ini sampai mendapatkan sorotan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap Kades Ade.
Ia menilai bahwa tindakan ini setara dengan perilaku preman yang harus ditindak oleh pihak berwenang.
"Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak, kan ditahan."
"Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk diberi gratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," ujarnya di Bandung, Minggu (30/3/2025).
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa permintaan maaf dari Kades tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia menginginkan langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Dari sisi otoritas, kewenangan SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek, kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," tegasnya.
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.