Rabu, 1 Oktober 2025

2 Oknum TNI Aniaya 3 Anggota Polisi, Kapolda Sultra dan Danrem 143/Halu Oleo Turun Tangan

Ketiga korban adalah Bripda H dan Briptu RS anggota personel Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda AMP anggota Brimobda Sulawesi Tenggara.

Editor: Erik S
Istimewa
ANGGOTA POLISI DIKEROYOK - Dua oknum TNI diduga melakukan penganiayaan di Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) saat digiring menemui Dandrem 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto di Mako Polres Muna, Selasa (1/4/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Dua anggota oknum TNI yang diduga terlibat penganiayaan anggota polisi dibawa ke ruangan Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua oknum TNI tersebut adalah Serda AN bertugas di Den Intel KOREM Palu dan Pratu R bertugas di Kodim Kendari.

Mereka bersama enam warga sipil diduga menganiaya tiga anggota polisi di Polsek Tiworo Tengah, Desa Wapae Jaya, Kabupaten Muna Barat, Senin (31/3/2025).

Baca juga: 3 Anggota Polisi Dianiaya di Muna Barat Sultra: 2 Oknum TNI Diamankan, 6 Warga Sipil Jadi Tersangka

Ketiga korban adalah Bripda H dan Briptu RS anggota personel Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda AMP anggota Brimobda Sulawesi Tenggara.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Selasa (1/4/2025) dua oknum TNI tersebut ditemui Danrem 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto di Mako Polres Muna. Hadir pula Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto dalam pertemuan tersebut.

Terlihat kedua oknum TNI tersebut dibawa anggota Polisi Militer (PM) AD menggunakan mobil ke Polres Muna.

Tampak Serdan AN mengenakan pakaian biasa sementara R mengenakan baju dinas loreng angkatan darat.

Sesampainya di halaman Polres Muna, kedua terduga pelaku tersebut langsung digiring anggota PM masuk dalam ruangan Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Dalam ruangan tersebut, Danrem 143/Haluoleo dan Kapolda Sultra sudah berada di tempat.

Baca juga: Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

Dua oknum anggota TNI telah diamankan Polisi Militer terkait dugaan keterlibatan dalam insiden penganiayaan terhadap anggota polisi pada malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1446, Minggu (30/3/2025) malam.

Proses hukum

Komandan Korem (Danrem) 143/ Halu Oleo, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto menegaskan tidak ada perlindungan bagi prajurit yang bersalah.

“Kita tidak akan melindungi prajurit yang terbukti bersalah atau melakukan pelanggaran, dan melihat rangkaian dalam kejadian ini memang ada pelanggaran,” ungkapnya pada Selasa (1/4/2025).

Baca juga: Hasil Autopsi Jurnalis Juwita Kuatkan Dugaan Jumran Oknum TNI AL Rencanakan Pembunuhan

Ia menambahkan insiden tersebut merupakan kesalahpahaman yang seharusnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Sebetulnya hal ini dapat diselesaikan tetapi  memang banyak orang sehingga ada sifat arogansi muncul, yang jelas kami pasti proses,” tutupnya. 

6 sipil jadi tersangka

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan enam warga jadi tersangka pada kasus penganiayaan tersebut. Polisi sebelumnya mengamankan sembilan warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved