Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Penganiayaan 3 Polisi di Muna Barat, Begini Nasibnya
Polres Muna tetapkan 6 warga sipil termasuk 1 anak di bawah umur jadi tersangka penganiayaan terhadap 3 polisi. Dua oknum TNI diduga juga terlibat.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di bawah umur ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap 3 polisi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anak tersebut menjadi salah satu orang dari 6 warga sipil yang menjadi tersangka penganiayaan.
Pengeroyokan yang diduga juga melibatkan 2 oknum TNI ini terjadi di Depan Gerbang masuk Polsek Tiworo Tengah yang terletak di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat, pada Senin (31/3/2025).
Sebelumnya, Polres Muna mengamankan 9 orang pria terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap 3 polisi petugas pengamanan malam takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dari 9 orang warga sipil yang diamankan, 6 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 3 lainnya berstatus saksi.
Baca juga: 3 Polisi di Muna Barat Dikeroyok, 6 Warga Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib 2 Oknum TNI yang Terlibat?
“Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penyelidikan terkait insiden tersebut, sembilan orang yang diamankan saat kejadian terdapat 6 berstatus tersangka dan 3 saksi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Selasa (1/4/2025), dilansir TribunnewsSultra.com.
Baharuddin menjelaskan bahwa terhadap anak di bawah umur yang menjadi tersangka ini, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait proses hukumnya.
Penyebab
Pengeroyokan ini bermula saat aparat kepolisian melakukan pengamanan malam takbiran menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Petugas kepolisian kemudian menegur pemotor berknalpot brong yang digeber-geber depan Polsek.
“Awalnya anggota menegur pemotor yang beberapa kali menggeber knalpot racingnya depan Polsek, hingga akhirnya ditegur oleh anggota,” ungkap Bahruddin pada Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Tak terima ditegur, warga tersebut pun melawan dan membawa kelompoknya hingga akhirnya pengeroyokan tak terelakkan.
Akibatnya, 2 polisi mendapat perawatan medis, sedangkan 1 personel harus dilarikan ke RSUD Muna Barat untuk mendapat pertolongan medis.
Tiga anggota polisi yang menjadi korban penganiayaan antara lain Bripda H dan Briptu RS personel Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda AMP anggota Brimobda Sultra.
Sementara itu, prajurit TNI berinisial AN yang bertugas di Den Intel KOREM Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Pratu R yang bertugas di Kodim Kendari, Sultra, juga telah diamankan pihak polisi militer terkait kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Tetapkan Enam Warga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Personel Polisi di Muna Barat
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.