Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Barang Bukti Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Mulai Sepeda Motor, Handphone hingga Mobil Rental
Sejumlah barang bukti diamankan untuk mengungkap pembunuhan Juwita mulai sepeda motor hingga mobil. Kuasa hukum minta rekaman CCTV diungkap ke warga.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan wartawan wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah diamankan.
Korban bernama Juwita ditemukan tewas dalam kondisi mengenakan helm dan sepeda motor berada di semak-semak pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Awalnya, warga mengira Juwita tewas karena kecelakaan tunggal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan terungkap Juwita menjadi korban pembunuhan.
Tersangka merupakan oknum TNI Angkatan Laut bernama Jumran yang juga kekasih korban,
Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengatakan sepeda motor serta mobil Daihatsu Xenia telah diamankan menjadi barang bukti.
Dugaan sementara mobil tersebut menyewa di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.
"Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan," imbuhnya.
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, SH, MH, menjelaskan ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke keluarga korban pada Rabu (2/4/2025).
"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA. Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," imbuhnya.
Pertanyaan yang diberikan mulai penemuan jasad, kronologi korban hilang hingga dugaan pembunuhan.
Baca juga: Video 5 Detik Ungkap Dugaan Rudapaksa, Tangan Juwita Bergetar Ketakutan Rekam Kelasi Satu J
Barang bukti yang diamankan petugas yakni kaca anti gores serta handphone korban.
"Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi," tandasnya.
Ia berharap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diamankan dan dibuka ke masyarakat.
"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," tukasnya.
Diduga Dirudapaksa
M Pazri, menyatakan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.
Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.
Bahkan, tersangka diduga merudapaksa korban sebanyak dua kali.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.
Baca juga: Rahim Juwita Jurnalis Banjarbaru Ada Sperma, Keluarga Korban Minta Penyidik Tes DNA
Kasus rudapaksa yang pertama terjadi sekitar tanggal 25 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.
"Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” terangnya.
Juwita langsung memesankan hotel tanpa menaruh curiga ke Jumran.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," lanjutnya.
Korban sempat menceritakan perbuatan Jumran ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Korban juga merekam tersangka ketika lengah yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.
"Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto. Korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Sene/Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.