Selasa, 19 Agustus 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Sebelum Dibunuh, Juwita Diduga 2 Kali Dirudapaksa Jumran Oknum TNI AL, Video 5 Detik jadi Bukti

Selain dibunuh, jurnalis Juwita diduga sempat 2 kali dirudapaksa Kelasi Satu Jumran alias J (23). Dugaan itu diungkap kuasa hukum keluarga korban.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Kolase: Instagram @juwita0515 dan TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
WARTAWAN DIBUNUH - (Kiri) Press konfrence terkait kasus pembunuhan, Rabu (26/3/2025). Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, di Mako Lanal Balikpapan dan (Kanan) Foto Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Terungkap dugaan rudapaksa sebelum jurnalis Juwita dibunuh. 

Dalam video berdurasi lima detik tersebut, papar Pazri, terlihat J mengenakan celana pendek setelah melancarkan aksinya. 

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," jelas Pazri.

Sperma di Rahim Juwita

Lebih lanjut, Pazri mengungkap temuan sperma di dalam rahim korban. 

Hal itulah yang membuat keluarga Juwita mendesak dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam tubuh wanita 23 tahun tersebut. 

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," sambungnya.

Baca juga: Video 5 Detik Ungkap Dugaan Rudapaksa, Tangan Juwita Bergetar Ketakutan Rekam Kelasi Satu J

Pazri menilai tes DNA perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini. 

Kendati demikian, Pazri menyebut hingga saat ini fasilitas forensik di Kalsel tidak memadai untuk dilakukan tes DNA. 

Oleh karena itu, ia berharap tes DNA dapat dilakukan di luar daerah seperti Surabaya atau Jakarta. 

"Hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," tutur Pazri. 

Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia kini ditahan di Danpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya. 

J dan Juwita merupakan pasangan kekasih yang telah menggelar lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang. 

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya, dan Motif Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Masih Didalami, Jumran Ditetapkan Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nina Yuniar, Banjarmasinpost/Stainslaus sene)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan