Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kejanggalan Pembunuhan Juwita, Sepeda Motor dan Mobil Jadi Barang Bukti, Diduga Ada Pelaku Lain
Kuasa hukum Juwita menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. Oknum TNI AL Balikpapan bernama Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
M. Pazri, menyatakan keluarga meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran.
"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ungkapnya, Rabu.
Baca juga: Janji Ketua DPRD Banjarbaru soal Kematian Juwita, Gusti Rizly: Kami Kawal
Menurutnya, fasilitas tes DNA tak tersedia di Kalimantan Selatan sehingga harus dilakukan di Surabaya atau Jakarta.
Kakak ipar korban juga mendengar adanya tanda kekerasan pada kemaluan Juwita.
"Autopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," lanjutnya.
Pazri menambahkan Juwita dan tersangka saling kenal melalui media sosial pada September 2024.
Komunikasi keduanya semakin intens pada Desember 2024.
Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.
Kasus pelecehan yang pertama terjadi sekitar tanggal 25 Desember 2024 hingga 30 Desember 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
"Pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," terangnya.
Juwita langsung memesankan hotel tanpa menaruh curiga ke Jumran.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," lanjutnya.
Korban sempat menceritakan perbuatan Jumran kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Korban juga merekam tersangka ketika lengah yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.
"Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto. Korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Bejatnya Perbuatan Jumran Anggota TNI AL Sebelum Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Ada Video 5 Detik
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Sene/Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.