Polisi Tangkap 8 Pelaku Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Pencuri Ayam di Subang
Seorang pencuri ayam berinisial T di Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas dihakimi massa.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pencuri ayam berinisial T di Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas dihakimi massa.
Aksi warga yang main hakim sendiri itu, lantas ditangani oleh Polres Subang.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Subang sudah menangkap 8 orang yang melakukan aksi main hakim sendiri tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menekankan jajaran Polres Subang akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri.
"Sebanyak 8 warga yang menjadi aktor atau dalang aksi main hakim sendiri terhadap seorang pencuri ayam hingga tewas telah berhasil kami ringkus," terang AKBP Ariek di Aula Patriatama Polres Subang, dilansir Tribun Jabar, Kamis (3/4/2025) sore.
Ariek menyebut, setelah menerima laporan adanya aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pencuri ayam, Jajaran Satreskrim Polres Subang langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan dalam waktu 2 jam berhasil mengamankan 8 orang pelaku main hakim sendiri.
Para pelaku pengeroyokan langsung digiring ke Mapolres Subang.
"Delapan pelaku pengeroyokan di antaranya GM (33), YS (26), INA (21) AR (22) NBP (25) NR (24), K (27), dan TS (24), semuanya merupakan warga setempat," ucap Ariek.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya, termasuk luka tembak senapan angin hingga membuat korban tewas seketika di TKP.
"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," tuturnya.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus aksi main hakim sendiri terhadap korban.
Baca juga: Kronologi Atlet Tarung Drajat Asahan Peraih Emas Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor
"Kedelapan tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam, pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain 8 tersangka pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya 1 balok kayu, sebatang bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban" ucapnya.
Kronologi
Kejadian berawal saat korban T terpergok sedang mencuri ayam di kandang ayam milik sebuah perusahaan ternak pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengeroyok-Pencuri-Ayam-Subang.jpg)