Detik-detik Suami Bunuh Istri di Bakauheni Lampung, Pelaku Akui Jerat Leher Korban Pakai Kabel
Polisi mengungkap kasus suami bunuh istri di kamar kontrakan, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi mengungkap kasus suami bunuh istri di kamar kontrakan, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat pemilik kontrakan menemukan wanita muda sudah dalam kondisi tak bernyawa di kamar kontrakan pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pemilik kontrakan hendak mengerjakan plester dinding belakang kontrakan yang ditempati korban.
Namun, semen untuk bahan pengerjaan plester dinding berada di dalam kontrakan.
Hingga akhirnya ia pun masuk kontrakannya dan menemukan korban dalam keadaan tergeletak dan leher terlilit kabel.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Kuansing Riau, Berdalih Dengar Bisikan Gaib hingga Dugaan Perselingkuhan
Korban yang diketahui bernama Winda Yani (24) warga Dusun Sumber Sari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Diketahui korban baru dua hari tinggal di kamar kontrakan tersebut bersama suaminya bernama Herman (26).
Mereka sebelumnya menyewa kamar kontrakan untuk dua minggu saja.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Gorontalo, Emosi Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu untuk Beli Rokok
Pada Sabtu (22/3/2025) malam warga mendengar pasangan suami istri tersebut bertengkar dan pada pagi harinya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Saat jasad Winda Yani ditemukan, Herman tidak berada di kontrakan.
Polisi dari Polres Lampung Selatan saat itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya menangkap pembunuh wanita muda tersebut yang tak lain suaminya sendiri.
Herman diamankan polisi saat mudik ke rumah orang tuanya di Dusun Sumbersari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (1/4/2025).
Penangkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Penengahan menerima telepon dari orang tua pelaku dan Kepala Desa, bila Herman sudah pulang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Penengahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.