Selasa, 9 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, TNI AL Janji Proses Hukum Transparan

TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.

BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. 

TRIBUNNEWS.COM - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, jurnalis yang diduga dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.

Rekonstruksi pembunuhan Juwita dilaksanakan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). 

Langkah ini dilakukan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum atas dugaan pembunuhan yang dilakukan Jumran

Rekonstruksi dilangsungkan tepat di lokasi kejadian dengan menghadirkan langsung pelaku, saksi-saksi, dan memperagakan seluruh adegan berdasarkan fakta penyelidikan.

Sebanyak 33 adegan diperagakan secara rinci di hadapan penyidik, saksi, dan aparat terkait.

Salah satu saksi kunci juga dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran diyakini mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa itu terjadi.

Dinas Penerangan TNI AL menyatakan bahwa proses hukum terhadap Jumran dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Proses ini mencakup penyelidikan, rekonstruksi, hingga rencana penyerahan pelaku dan barang bukti ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk persidangan terbuka.

“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk terhadap oknum di dalam institusi sendiri." 

"Setiap tindakan kriminal mutlak akan diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tulis TNI AL dalam pernyataan resminya, dilansir Banjarmasin Post.

Pimpinan TNI AL juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kaki Dirantai, Jumran Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Juwita Jalani Rekonstruksi

Pihaknya juga menegaskan bahwa institusi tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Sampai saat ini penyidikan pun masih berlangsung.

Pihak Denpom Lanal Banjarmasin memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan keterlibatan publik dalam proses rekonstruksi menjadi bukti keterbukaan dalam menangani perkara ini.

Rekonstruksi

Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan