Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, TNI AL Janji Proses Hukum Transparan
TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL bernama Jumran.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, jurnalis yang diduga dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.
Rekonstruksi pembunuhan Juwita dilaksanakan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Langkah ini dilakukan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpom Lanal) Banjarmasin sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum atas dugaan pembunuhan yang dilakukan Jumran.
Rekonstruksi dilangsungkan tepat di lokasi kejadian dengan menghadirkan langsung pelaku, saksi-saksi, dan memperagakan seluruh adegan berdasarkan fakta penyelidikan.
Sebanyak 33 adegan diperagakan secara rinci di hadapan penyidik, saksi, dan aparat terkait.
Salah satu saksi kunci juga dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran diyakini mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa itu terjadi.
Dinas Penerangan TNI AL menyatakan bahwa proses hukum terhadap Jumran dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Proses ini mencakup penyelidikan, rekonstruksi, hingga rencana penyerahan pelaku dan barang bukti ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk persidangan terbuka.
“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk terhadap oknum di dalam institusi sendiri."
"Setiap tindakan kriminal mutlak akan diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tulis TNI AL dalam pernyataan resminya, dilansir Banjarmasin Post.
Pimpinan TNI AL juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kaki Dirantai, Jumran Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Juwita Jalani Rekonstruksi
Pihaknya juga menegaskan bahwa institusi tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Sampai saat ini penyidikan pun masih berlangsung.
Pihak Denpom Lanal Banjarmasin memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan keterlibatan publik dalam proses rekonstruksi menjadi bukti keterbukaan dalam menangani perkara ini.
Rekonstruksi
Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.