Diduga Pukul dan Dorong Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu
Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga mengintimidasi jurnalis di Semarang, Jawa Tengah. Ia bahkan mengancam akan tempeleng jurna
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Nuryanti
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mendesak institusi Polri agar memberikan sanksi tegas.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/budi susanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.