Selasa, 26 Agustus 2025

Diduga Pukul dan Dorong Jurnalis di Semarang, Ajudan Kapolri: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-satu

Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga mengintimidasi jurnalis di Semarang, Jawa Tengah. Ia bahkan mengancam akan tempeleng jurna

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore. 

Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang

Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mendesak institusi Polri agar memberikan sanksi tegas.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.

Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri 

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/budi susanto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan