Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Tak ada Adegan Rudapaksa hingga Waktu Kejadian
Kuasa hukum temukan kejanggalan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita. Tak ada adegan rudapaksa hingga penyidik tak menunjukkan waktu kejadian.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
timtribunsolo
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa tindakan Jumran dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
“Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya.”
Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Cekik Juwita hingga Tewas, Eksekusi Dilakukan di Mobil
Rekonstruksi ini menunjukkan bahwa segala sesuatunya telah disusun dengan hati-hati oleh Jumran, mulai dari penempatan jasad hingga pengaturan barang-barang milik korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, dan kasus ini tetap menjadi perhatian publik.
Dengan penyerahan seluruh barang bukti kepada Oditur Militer, diharapkan proses persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.